Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.
Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Pada akhir 2015, Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat pensiun di tahun 2016.
Kemudian pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Pelaporan dilakukan karena pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.
Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil.
Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.
Dipanggilnya Mardani Maming lantaran saat ikut bertanggungjawab karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal