Mardani H Maming Bantah Mangkir dari Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Kuasa Hukum: Kami Selalu Memberitahu Resmi

    Oleh sebab itu, dirinya mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Padahal kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

    “Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan Pak Mardani,” ucapnya.

    Apalagi menurutnya, peralihan IUP sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku, karena sudah keluar sertifikatnya. Karenanya, ia menilai, secara prosedur tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.

    Menurutnya, Mardani selaku Bupati aktif saat itu, pasti bakal memproses setiap permohonan yang ada, dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Makanya Irfan menilai, izin tidak mungkin bisa ditandatangani Bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.

    “Jadi, permohonan masuk itu pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah,” tutur Irfan.

    Di sisi lain, ia juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan menyayangkan laporan itu dikirimkan ketika proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini.

    Padahal menurutnya, Mardani selama ini selalu menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.

    Baca Juga :   Libur Ramadan Siswa SMA di Kalsel Mulai 27 Februari - 5 Maret 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI