WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Kedua pria itu, M (27) dan MA )45), ditangkap atas dugaan membobol toko emas di Pasar Kelua, Kabupaten Tabalong.
Setelah mendapat laporan adanya pencurian toko emas di Pasar Keluar, Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH, dan anggota berkoordinasi dengan dengan Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Kedua pelaku, M ditangkap di halaman sebuah sekolah, sedangkan MA ditangkap di sebuah rumah, pada Jumat (15/4) malam. Keduanya berada di kawasan Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk dengan merusak gembok rolling door menggunakan gergaji besi.
Keduanya kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta di laci meja dan sebuah gelang emas 99 seberat 1 gram yang ada di etalase toko.
Akibat aksi kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
”Kedua pelaku yaitu M dan MA saat ini sudah di amankan di Polres Tabalong dan ikut disita barang bukti berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai sejumlah Rp 1.524.000,” pungkas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi