Saksi Mardani yang terhubung melalui sambungan aplikasi Zoom, yang mana saat ini sedang berada di Singapura, tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan alasannya hadir secara virtual.
“Kami kira sudah tidak perlu ya, saudara juga beberapa kali dipanggil tidak mau hadir,” ucap Majelis Hakim.
Selain Mardani, saksi yang dihadirkan virtual yaitu Pegawai Bank Mandiri, Lena Komala, Miranti dan M Suhairin, saksi ahli, Sihol Junior serta isteri siri terdakwa Artika.
Istri siri terdakwa, yang merupakan mantan pegawai honorer di Dinas ESDM Tanbu ini menjadi saksi pertama yang diperiksa kesaksiannya dalam persidangan.
Dalam persidangan, Artika yang menikah siri dengan terdakwa sejak Tahun 2016 mengakui sering dikirim uang oleh terdakwa melalui metode transfer bank.
Meski dengan gaji honorer bulanan Rp 1,75 juta, namun Artika rupanya tercatat memiliki arus mutasi dana pada rekening miliknya mencapai miliaran rupiah.
“Ada rincian 73 transaksi uang masuk, total Rp 1 miliar lebih,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum.
Artika menyebutkan, kalau dirinya hanya mengetahui bahwa uang merupakan dana yang dikirim oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
“Buat belanja keperluan di rumah, ke salon, shopping, jalan-jalan,” kata Artika.
Ia juga mengakui pernah bertransaksi tukar-tambah mobil menggunakan dana tambahan yang diberikan terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.