Sri Mulyani Kabarkan THR Idul Fitri 2022 Cair H-10 Lebaran

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Menko Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri.

    Kementerian/lembaga dapat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN mulai 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    Menurut Seri Mulyani, berdasarkan UU APBN tahun anggaran 2022, THR dialokasikan untuk para ASN pusat yang bekerja di lembaga, TNI dan Polri adalah Rp10,3 triliun.

    Sementara ASN daerah daba THR-nya dari dana alokasi umum sebesar Rp15 triliun.

    “Ini untuk PNS daerah maupun PPPK, dan dapat ditambah dari dana APBD 2022 sesuai kemampuan pemerintah daerah masing-masing dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

    Kemudian, uang THR untuk pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara yang akan dikucurkan sebesar Rp 9 triliun.

    “Pembayaran THR rencananya mulai H-10 hari raya. Kementerian lembaga akan mengajukan sSurat perintah membayar ke KPPN mulai 18 April nanti dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

    Jika nanti ada terjadi kasus karena kendala teknis yang membuat THR tertunda, akan dibayarkan setelah hari raya.

    “Tentunya kita semua berharap THR bisa dicairkan sebelum hari raya,” pungkasnya, Sabtu (16/4/2022). (brs)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   CATAT! Ini Tanggal Peringatan Isra Miraj, Tepat Libur Panjang Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI