Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan Murtede ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2022.
Dia tak menyebut siapa yang melaporkan kasus itu ke polisi hingga Murtede ditetapkan
sebagai tersangka.
Murtede ditangkap di rumah kakaknya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti satu buah pisau, satu
buah celurit dan satu buah parang bersama dua sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah.
Murtede diancam pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan atau hukuman penjara minimal tujuh tahun.(aqu)
Editor Restu