Pemudik Darat Laut Udara Wajib Isi eHAC di PeduliLindungi Saat Mudik Lebaran 2022

    Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Musim Panas Terakhir Haji 2025: Suhu Tembus 50 Derajat, Kemenkes Beri Tips Jaga Kesehatan Jemaah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI