Satgas Covid-19 Ingatkan Perbedaan Aturan Perjalanan Selama Ramadan dan Idul Fitri Bagi Penerima Vaksin

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idul Fitri.

    Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

    “Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam International Press Briefing, Selasa (12/4/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

    Lebih jelasnya, khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.

    Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.

    Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

    Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

    Disamping itu, anak usia 6 – 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi.

    Baca Juga :   BMKG Peringatkan 24 Wilayah Termasuk Kalsel: Waspada Dampak Hujan Lebat Hari Ini!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI