Malamnya salah satu korban bercerita kepada orangtuanya perbuatan yang dilakukan pelaku.
Mendengar cerita dari anaknya, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke polisi.
“Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” paparnya. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi