Berapapun Kuota dari Saudi, Kemenag Tetap Alokasikan 8 Persen untuk Haji Khusus

    “Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,” pinta Hilman.

    Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas. Dia minta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya. “Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.

    “Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.

    Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi. Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi. Hal lainnya terkait kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19. “Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,” sebutnya.

    “Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” tandasnya.

    Hilman berharap FGD ini mendapatkan hasil yang konstruktif dan bermanfaat untuk kemaslahatan jemaah haji khusus. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kebakaran Baru Muncul di Wilayah Los Angeles

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI