Tak memakan waktu yang lama, tim gabungan berhasil meringkus Suraji dan anaknya di rumah kontrakan di Komplek Wengga III, Blok A/16, Rt. 14.
Dari hasil interogasi petugas, Suraji dan anaknya mengaku telah melakukan aksinya di tujuh tempat yang berbeda, yakni Kecamatan Angsana (Kabupten Tanah Bumbu, Kalsel), dan enam kali di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Bersama kedua tersangka diamankan juga, tujuh handphone berbagai merk, satu jam tangan merk Alexander Chrystie, delapan bungkus rokok Gudang Garam, satu buah obeng warna kuning hijau, satu buah obeng warna merah putih, satu buah gerinda merk Bosch, satu tas merk Rockerspot warna hitam.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi