Mardani Kembali Tak Hadiri Sidang Gratifikasi IUP Batu Bara, Majelis Hakim Tetap Minta JPU Hadirkan Eks Bupati Tanah Bumbu Itu

    Terkait hal ini, Penasihat Hukum terdakwa, Lucky Hasan juga berpandangan demikian.

    Ditemui pasca persidangan, Lucky menilai, karena merupakan saksi fakta, maka saksi Mardani seharusnya dihadirkan secara langsung dan tidak cukup hanya dihadirkan secara daring.

    “Tadi Majelis Hakim tegas, kalau nanti dipanggil tidak hadir lagi dan beralasan sakit lagi maka dokternya dipanggil ke persidangan,” pungkasnya.

    Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dalam surat hak jawabnya dikutip dari Tempo menyampaikan, hubungan Mardani dan Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa “memerintahkan” yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN.

    Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Irfan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. (Qyu)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kurir Narkoba Ditangkap Polres Balangan di Depan Puskesmas Lampihong

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI