7 Poin Kesepakatan Damai Wanita Smackdown dengan Terduga Maling Hp, Iptu Suwarji: Sebaiknya Jangan Main Hakim Sendiri

    Atas kejadian tersebut semua pihak yang berkaitan dengan pencurian dan kekerasan tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

    Adapun isi dari kesepakatan sebanyak 7 poin, sebagai berikut:

    1. Pihak pertama dan pihak kedua bersedia untuk saling memaafkan pihak ketiga dan pihak keempat.

    2. Pihak pertama tidak akan menuntut secara hukum kepada pihak ketiga dan pihak keempat atas khilaf yang terjadi.

    3. Pihak kedua meminta maaf kepada pihak ketiga dan pihak keempat karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap pihak ketiga dan pihak keempat.

    4. Pihak ketiga dan pihak keempat memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku.

    5. Keempat belah pihak bersepakat untuk saling memaafkan dan akan tetap menjalin tali silaturahmi.

    6. Pihak ketiga dan pihak keempat berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan orang banyak.

    7. Jika di kemudian hari ada salah satu pihak mengingkari isi perjanjian tersebut maka bersedia dituntut secara hukum yang berlaku.

    Surat perdamaian ini disaksikan serta diketahui Kepala Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, dan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Simpang Empat.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji, membenarkan adanya mediasi dan kesepakatan damai kasus ‘wanita smackdown’ tersebut.

    “Mediasi dan kesepakatan damai dilaksanakan di Mapolsek Mataraman. Alhamdulillah kedua belah pihak telah menerima dan saling memaafkan,” ujar Iptu H Suwarji.

    Kasi Humas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang miliknya.

    Baca Juga :   KRISIS LINGKUNGAN! Sampah Menggunung di Bawah Jembatan Pasar Lama, Bikin Transportasi Sungai Lumpuh

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI