Selain memastikan keamanan angkutan umum dan sopir, Rusdi mengatakan pihaknya juga akan menjalankan aturan perjalanan darat yang mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksin booster dan PCR 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam jika belum melakukan vaksinasi booster.
“Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Insya Allah saat posko nanti juga akan disediakan posko untuk kegiatan vaksinasi yang mana akan dikoordinasikan dengan Dinkes Kalsel,” ujarnya lagi. (MC Kalsel)
Editor: Yayu Fathilal