WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tak ada kata berhenti memerangi peredaran narkoba. Begitulah yang dipegang jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Hal itu dilakukan mengingat bahaya narkoba yang mengancam masyarakat terutama generasi muda.
Satres Narkoba Polres HST kembali berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Jajaran Satres Narkoba Polres HST berhasil mengamkan IK, seorang pria berusia 30 tahun, beralamat di Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
IK tertangkap tangan memiliki dan menyimpan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya pada Sabtu (9/4/2022).
Penangkapkan pada hari itu, dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, di depan rumah yang ditempati IK.
Sebelumnya petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pengambau Hulu, Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
Personel Satres Narkoba juga mengamankan, dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak plastik warna putih, satu buah handphone merk Redmi warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.