Ombudsman Kalsel Terima 324 Laporan Masyarakat pada Januari-Maret 2022

    Tiga besar kelompok instansi yang sering dikeluhkan adalah pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Kantor Pertanahan.

    “Sementara tiga dugaan maladministrasi tertinggi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Hadi.

    Disamping penyelesaian LM, sepanjang triwulan I 2022 Ombudsman Kalsel terus menggencarkan upaya-upaya pencegahan maladministrasi, antara lain melalui diskusi tematik dan dialog publik bersama instansi penyelenggara pelayanan publik, kaum difabel, Dingsanak Ombudsman serta masyarakat secara umum.

    Kajian-kajian inisiatif pun rutin dilaksanakan, terkait keaktifan kontak telepon di website Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kota/Kabupaten se Kalsel, pemenuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) bagi kelompok rentan pada kantor-kantor kecamatan di Kota Banjarmasin, pemenuhan SPP di beberapa kampus di Kota Banjarmasin, serta monitoring ketersediaan dan harga minyak goreng.

    Ombudsman Kalsel juga aktif mengelola seluruh media sosial (medsos) yang dimiliki, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube, serta membuat kabar, opini dan tulisan yang dimuat di website Ombudsman RI maupun media cetak dan online,” papar Hadi.

    Pada kesempatan ini, Hadi Rahman juga mengucapkan syukur dan terima kasih atas bantuan serta dukungan semua pihak, sehingga Ombudsman Kalsel meraih penghargaan sebagai Peringkat I atau Perwakilan Terbaik di lingkungan Ombudsman RI untuk kinerja di tahun 2021.

    Baca Juga :   KPU Balangan Tegaskan Aturan Ketat Terkait Pemasangan APK Jelang Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI