Berapa THR untuk Pekerja Kontra? Begini Hitung-hitungannya

    Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI