“Pelaku diamankan di Jalan Citrawati Gang Suka Damai II Kecamatan Satui Tanah Bumbu. Kini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” kata AKP H Made Rasa, Rabu (6/4/2022).
Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah tergiur akan mendapatkan uang berlipat tanpa melalui kerja keras dan proses yang jelas. (has)
Editor :Hasby







