3 Tahun Jadi Buronan Polres Tabalong, DPO Kasus Sabu Diringkus Saat Jadi Sopir Perusahaan


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Hampir tahun silam, tepatnya pada 17 mei 2019, pria berinisial AH (37) warga Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, melarikan diri ke dalam hutan saat akan ditangkap petugas di pinggir jalan desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.

    Saat melarikan diri tersebut, AH membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat total 0,62 gram.

    Berdasar informasi yang di dapat petugas, AH saat ini ada di Tabalong dan bekerja sebagai sopir di sebuah Perusahaan.

    Setelah di lakukan pembuntutan yang di pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, akhirnya AH berhasil di amankan dipinggir jalan Simpang Wara Desa Pasar Panas. Kecamatan Tanta, Tabalong, Senin (4/4/2022) sore.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Mujiono. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Imbauan dari Polres Banjar untuk Jemaah Haul ke 219 Datu Kelampayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI