WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Setelah berhasil membongkar kecurangan CV Jongjing Pratama beralamat di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang menyulap minyak curah menjadi minyak kemasan bermerk “Laban” dijual dengan harga Rp.20.000/liter demi keuntungan perusahaan, Polri kembali menemukan modus seruap di Kalimantan Tengah.
Kali ini modus itu dilakukan oleh pelaku inisial H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.
Pelaku pun ditangkap pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.
Motif pelaku H berlaku curang itu demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang.
Menurut keterangan Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana, di Puruk Cahu, Jumat (1/4/22), barang bukti telah disita dari tersangka yaitu minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan.
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie mengatakan, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merk “Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas” dan dijual dengan harga Rp26 ribu per liter.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi menyulap minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah.
Pelaku mendapatkan minyak goreng curah dengan membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal.