Tarawih Boleh Sampai 100%, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkap Kemenag


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Shalat Tarawih di bulan Ramadan bakal berbeda dari tahun sebelumnya.

    Jika tahun sebelumnya, karena masih pandemi, pelaksanaan tarawih dibatasi. Bahkan dua tahun yang lalu sempat dilarang dilaksanakan di masjid atau musala.

    Nah, tahun ini hal itu bakal tidak lagi.

    Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan sinyal membolehkan tarawih, bahkan di wilayah tertentu boleh 100%.

    Pertimbangannya, karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun.

    Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

    Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

    Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

    “Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag melalui pers rilis, Rabu (30/3/2022).

    Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

    “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

    Baca Juga :   Menag Nasaruddin Umar Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI