Terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertimbangan meringankan, terdakwa Maliki belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, serta punya tanggungan keluarga.
Sementara hal memberatkan, terdakwa adalah aparatur negara yang seharus memberikan contoh dalam rangka pemberantasan korupsi.
Penasihat hukum terdakwa Maliki, Tuti Elawati, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledooi) dalam sidang pekan depan. (tim)
Editor: Erna Djedi