WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (28/3/2022) kemarin.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil pria yang kini menjabat Ketua Umum BPP HIPMI ini sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono.
Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang bergulir sejak 2021 lalu itu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng kepada wartabanjar.com membenarkannya.
“Belum datang, dan hakim memberi waktu untuk memanggil saksi, tunda seminggu,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Dia juga mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa pria yang juga menjabat Bendaraha Umum PB NU itu sedang ada acara Ikadin di Jakarta.
Diwartakan sebelumnya, dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Guna mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari itu, maka Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan memanggil Mardani.
Pemanggilan Mardani Maming terkait dengan kasus gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 dengan tanggal 23 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.
Dalam surat tersebut, Mardani diminta menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.







