“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar,” terang Dirgakkum. (edj)
Editor: Erna Djedi