Apakah Vaksin Booster Batalkan Puasa Ramadan? Ini Kata MUI

    WARTABANJAR.COM – Program vaksinasi pemerintah tetap berjalan meski umat muslim memasuki bulan suci Ramadan.

    Masih banyak target vaksinasi Covid-19 yang belum dicapai. Terutama vaksinasi Booster atau vaksin ketiga untuk memperkuat dua dosis vaksin sebelumnya.

    MUI Jatim meminta warga tidak khawatir bila ingin mendapatkan vaksinasi saat sedang berpuasa di Bulan Ramadan. MUI Jatim menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

    “Warga muslim di Jatim khususnya yang sedang berpuasa di bulan Ramadan tidak perlu khawatir. Vaksin (vaksinasi) itu tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin dilansir situs MUI Jatim, Minggu, 27 Maret 2022.

    Ma’ruf menjelaskan, suntikan vaksin COVID-19 baik dosis pertama, kedua, maupun dosis ketiga/booster tidak menyebabkan puasa batal. Sebabnya dosis vaksin tidak akan sampai masuk ke perut.

    “Jadi yang membatalkan puasa itu kalau sampai masuk ke perut. Tapi kalau masuk ke daging itu enggak sampai. Kecuali infus ke saluran pembuluh darah itu masuk ke perut kalau suntik booster enggak sampai,” jelasnya.

    Ma’ruf mendukung upaya pemerintah mempercepat vaksinasi booster saat bulan Ramadan. Ini dilakukan agar kerinduan umat muslim untuk melakukan mudik bisa dilakukan tanpa harus berbenturan aturan. Karena seperti diketahui pemerintah membolehkan warga mudik asalkan sudah mendapat vaksin lengkap plus booster.

    “Maka ketika ada upaya mempercepat, ya, tentu kami dukung. Nanti umat islam yang umroh itu, kan, juga butuh vaksin. Mumpung negara kasih gratis, ya, kita manfaatkan. Daripada nanti milih ndak vaksin, kalau vaksin (gratis) dihentikan, mau umroh malah bayar,” ujarnya.

    Baca Juga :   Hasil Rapat Mentan di Banjarmasin: Penting Pembukaan Lahan Sawah Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI