WARTABANJAR.COM, SIMPANG EMPAT – Sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor berjumlah 8,31 gram diamankan diamankan Polsek Simpang Empat saat mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Polsek Simpang Empat menangkap S (43) sekitar pukul 14.30 wita pada Jumat (25/3/2022) kemarin.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, saat anggota menangkap S di Jalan Serongga itu awalnya menemukan 9 paket sabu.
Kemudian berdasarkan pengakuan S, bahwa menyimpan sabu di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya pada jam 15.00 wita anggota Polsek Simpang Empat menuju rumah tersangka dan menemukan dua paket sabu.
“Dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kantong baju kokoh di dalam kamar pelaku,” kata Akp H Made Rasa, Sabtu (26/3/2022).
Barang bukti lainnya yang diamankan, timbangan kecil warna silver, handphone, plastik Klip kecil, alat isap bong yang terbuat dari botol plastik dan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, baju koko warna putih
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby