WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang nelayan, AG (50) karena diduga mengedarkan sabu. Warga Desa Wiritas Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap sekitar pukul 21.00 wita pada Rabu (23/3/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, tersangka dita gkap di
Desa Wiritas Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Barang bukti yang diamankan, 3 paket sabu dengan berat 0,97 gram atau berat kotor sedangkan berat bersihnya 0,41 gram,” katanya, Jumat (25/3/2022).
Dia juga mengatakan, turut diamankan sebagai barang bukti handphone merk Vivo warna biru, pipet terbuat dari kaca, plastik klip, sendok terbuat dari sedotan, mancis warna kuning.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby