Pelaku Penggelapan Pajak Banjarbaru AS dan TCT Divonis 3 Tahun Penjara Denda 17,4 Miliar

    Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI