Pelaku Penggelapan Pajak Banjarbaru AS dan TCT Divonis 3 Tahun Penjara Denda 17,4 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 17,4 miliar untuk tersangka AS dab TCT, anak dari AS atas kasus penggelapan pajak.

    Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    “turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai perbuatan berlanjut”.

    Akan tetapi, putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Namun atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, sebelumnya telah melakukan kegiatan penyidikan dan menemukan fakta bahwa tersangka AS, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan tersangka TCT melalui PT TJP, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara :

    1. Menggunakan tanpa hak faktur pajak yang bukan milik PT TJP
    2. Menggunakan faktur pajak yang nilai PPN-nya dinaikkan (di-mark up) dari nilai yang
      sebenarnya
    3. Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS)
      untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari
      2012 s.d. Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara berupa pajak yang dibayar nilainya lebih kecil dari pajak yang seharusnya dibayar.

    Perbuatan kedua tersangka AS dan TCT melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menimbulkan kerugian
    pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp8.7 miliar.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Kalselteng menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI