Catat! Aturan Lengkap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Terbaru Berlaku 23 Maret

    Terdapat juga aturan tambahan terkait asuransi kesehatan. Khusus WNA cukup melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan meliputi penanganan COVID-19 dan evakuasi medis. Untuk minimal nilai pertanggungannya ditetapkan penyelenggara, pengelola, atau Pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, nilai pertanggungan minimal setara 25.000 USD atau 20.000 SGD untuk PPLN yang masuk melalui pintu masuk di wilayah Batam dan Bintan.

    Sementara, aturan terkait PPLN khusus perjalanan wisata, dihapus dan mengikuti pengaturan PPLN umum. Juga dihapus, aturan dispensasi bagi WNA. Karena kewajiban karantina bagi PPLN dengan vaksin dosis kedua atau ketiga sudah tidak diberlakukan. Wiku juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan menyikapi secara bijak peraturan di dalam Surat Edaran tersebut, yang secara lengkap dapat diunduh dalam website resmi Satgas yakni https://covid19.go.id/.

    Terkait SE terbaru ini, merupakan penggabungan SE No. 12 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan SE No. 13 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan.

    “Penggabungan ini mengacu pada hasil keputusan Rapat Terbatas pada 21 Maret 2022. Dengan adanya penggabungan 2 surat edaran tersebut, maka SE 12 dan SE 13 dicabut pada saat Surat Edaran ini sudah mulai efektif diberlakukan,” pungkas Suharyanto.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Cek Fakta Presiden Jokowi Minta Kasus Vina Diselesaikan, Ancam Pecat Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI