“WHO-Qol Bref ini menjadi keharusan bagi warga binaan residen rehab, dan pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di awal, pertengahan , dan akhir program. Sehingga dalam pelaksanaan rehab yang diselenggarakan, ada dasar yang jelas dalam penentuan intervensi berdasarkan hasil WHO-Qol ini,” pungkas.
Adapun kenaikan nilai rata-rata kualitas hidup residen rehab sebagai berikut, dari segi kesehatan, naik sebesar 4,5 poin dari sebelumnya 66,0 menjadi 70,65, dari segi psikologis, naik sebesar 3,9 poin dari sebelumnya 63,6 menjadi 67,7, dari segi sosial, naik seebsar 1,6 poin dari sebelumnya 53,8 menjadi 55,4 dan dari segi lingkungan naik sebesar 3,6 poin dari sebelumnya 51,7 menjadi 55,3.
Lapas Narkotika Karang Intan selenggarahan program Rehabilitasi Sosial selama satu semester (6 bulan) dengan konsep modalitas therapeutic community, yakni kegiatan yang lebih menekankan terapi perubahan perilaku adiktif menjadi adaptif dengan kebiasaan baru yang lebih baik. (Qyu)
Editor Restu