Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu menambahkan bahwa penyidik meminta pendapat ahli terkait putusan terhadap permohonan Putra Siregar itu. Setelah itu penyidik lalu melakukan gelar perkara. Hasilnya, laporan Juragan99 dan sang istri dinyatakan tidak cukup bukti serta akan dihentikan penyidikannya.
“Kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud. Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” tegasnya.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” pungkas Kombes. Pol. Gatot. (edj)
Editor: Erna Djedi