Ditjen Perhubungan Ingatkan Penumpang Dilarang Makan dan Minum Saat Aturan Perjalanan Tanpa Tes Antigen dan PCR

WARTABANJAR.COM – Pemerintah merevisi aturan perjalanan masa pandemi dengan diturunkannya SE Nomor 11 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi yang mulai berlaku tanggal 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut perjalanan dalam negeri tidak perlu menggunakan lagi tes PCR dan antigen bagi penumpang dengan dosis vaksin lengkap dan booster.

Aturan tes PCR dan antigen hanya berlaku bagi penumpang yang belum melengkapi dosis vaksin dan tidak bisa vaksin.

Tak hanya perjalanan udara, Ditjen Perhubungan Darat menjelaskan peraturan juga berlaku di perjalanan darat.

Saat ini perjalanan dalam negeri tidak memerlukan syarat antigen lagi. Akan tetapi,
melakukan pengetatan Protokol Kesehatan selama Perjalanan secara lengkapnya di bawah ini:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;