WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Aktor Kim Min Kyo telah dijatuhi hukuman percobaan selama 2 tahun.
Keputusan itu ditetapkan pengadilan di Korea Selatan hari ini, Rabu (23/3/2022).
Hukuman itu dikarenakan anjing peliharaannya telah menggigit hingga tewas seorang lansia berusia 80an tahun yang merupakan tetangganya pada Mei 2020 lalu.
Menurut laporan Allkpop, saat itu Kim Min Kyo meninggalkan anjingnya di halaman rumahnya di Gwangju, Provinsi Gyeonggi, Korea.
Meskipun halaman dipagari, namun karena pagar itu tidak ditutup dengan rapat, menyebabkan anjing itu lari keluar dan menggigit seorang lansia berusia 80an di lengan dan kakinya.
Lansia itu kemudian dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 2 bulan sebelum meninggal dunia pada Juli 2020.
Mengenai hukuman Kim Min Kyo, hakim menyatakan, “Catatan masa lalu menunjukkan bahwa anjing itu juga memiliki masalah sebelum insiden ini dengan menggigit tetangganya, namun Kim Min Kyo gagal memperhatikan metode pemeliharaan anjingnya.”
Dengan demikian, sang aktor dinyatakan telah melanggar tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemilik anjing.
“Karena kesalahannya, ada nyawa yang melayang. Saat terdakwa mengakui kesalahannya dan menunjukkan sikap refleksi, dan saat ia juga datang ke penyelesaian dengan anggota keluarga korban, hukuman akan fokus untuk memastikan bahwa Kim Min Kyo tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi, dan minta anjingnya dilatih oleh pelatih ahli,” hakim menambahkan.
Kim Min Kyo tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.