WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimipin Katim Aiptu Dedeh Lesmaan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian pada hari Minggu (20/3/2022) lalu. Macan Barbar mengendus keberadaan terduga pelaku.
Berhasil mengamankan terduga pelaku, Alfin (33) di rumah istrinya, sekitar pukul 23.30 wita, Senin (21/3/2022). Turut diamankan satu unit Roda dua merk Honda Vario 150 warna merah hitam dengan Nopol DA 6897 PBB yang ada didalam rumahnya.
“Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi, Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pernah masuk penjara pada Tahun 2006 kasus Pencurian Komputer (Pasal 363 KUHP). Pelaku mengaku kendaraan bermotor tersebut dicuri untuk digunakannya sendiri sebagai alat transportasinya.
“Pelaku mengaku untuk handphone android milik korban yang sebelumnya tertinggal dibawah jok sepeda motor hilang diperkirakan terjatuh saat melintas di sekitar Bundaran Liang Anggang,” jelasnya.
Lanjut Aipda Kardi Gunadi, pelaku mengaku uang sebesar Rp 250 ribu yang ditemukannya dalam dompet coklat dibawah jok roda dua tersebut, telah digunakannya untuk membeli bahan bakar minyak dan keperluan sehari-hari.
Adapun kronologinya, pada Jum’at (18/3/2022) sekitar pukul 09.00 qita, korban yang saat itu memarkirkan kendaraan bermotornya disamping rumah, Jalan Lokudat Guntung Payung Banjarbaru, melihat bahwa Honda Vario 150 warna merah hitam dengan Nopol DA 6897 PB sudah tidak ada. (Has)