Lanjut H Suwarji, berdasarkan ketua Rt 21, Haidir yang merupakan Rt tempat tinggal korban di Jalan HKSN Kompleks Herlina RT 21 Rw 002 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin, bahwa korban Anang Padli memang sebelum kejadian pernah membawa hasil setruman di tempat pekerjaan.
Keterangan dari ketua Rt tempat tinggal korban bahwa istri korban membenarkan bahwa suaminya Anang Padli sebelumnya merakit setruman di rumah dan alat tersebut di bawa ke tempat pekerjaannya di Jalan Lingkar Selatan. (Ehn)
Editor : Hasby