Pertimbangan keempat, untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
Fatwa ini juga memperhatikan Fatwa MI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perkawinan Campuran. serta pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VI MUi 2005.
Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.(aqu)
Editor Restu