“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
“Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com