Selain sabu-sabu dan uang tunai petugas juga menyita barang berupa 1 buah Hp hari kedua orang ini.
Di tempat terpisah, Kapolres Tabalong AKBP, Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan bahwa tiga orang yang diamankan diduga melakukan transaksi narkoba dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga orang itu berinisial Sdr. WA alias Wahyu (45), bersama istrinya inisial F alias Ifit (32) dan inisial Sdr. A (36). Mereka bertiga warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong,” ujar Kasi Humas.
Total barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang disita petugas seberat bersih 3,81 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah, 1 buah timbangan digital, 4 buah Hp dan barang bukti lainnya. (edj)
Editor: Erna Djedi