WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.

Kedua anggota polisi yang mengenakan setelan kemeja dan celana hitam itu, langsung sujud syukur usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022).

Video detik-detik kedua anggota polisi itu sujud syukur dibagikan akun Denny Siregar di laman Instagram.

View this post on Instagram

A post shared by Denny Siregar (@dennysirregar)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella diseret ke meja hijau karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Saat itu, para anggota FPI tengah mengawal pimpinan mereka Muhammad Rizieq Shihab.

Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Berita Sebelumnya Bareskrim Bentuk Tim Khusus Buru Komplotan di Balik Indra Kenz
Berita Selanjutnya Aluh Family the Series Episode 20 "Bakunjangan" Bintang Tamunya Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, Tayang Besok Pagi