Detik-detik Dua Polisi Sujud Syukur Setelah Divonis Bebas Atas Kasus Penembakan 4 Laskar FPI

    Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella diseret ke meja hijau karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Saat itu, para anggota FPI tengah mengawal pimpinan mereka Muhammad Rizieq Shihab.

    Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat, mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

    Majelis hakim pun sepakat dengan pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa. Hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api anggota polisi sehingga Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella harus melakukan tindakan tega

    Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan, menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis bebas dua polisi terdakwa penembak empat laskar FPI hingga tewas.

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, ini karena keputusan hakim bersifat independen. Oleh sebab itu, polisi dipastikan menghormati putusan tersebut.

    “Kita menghormati keputusan hakim yang independen,” katanya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Hasil Rapat Mentan di Banjarmasin: Penting Pembukaan Lahan Sawah Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI