TNI AL Tangkap Kapal Kayu Mengangkut 23 PMI Ilegal

    TNI AL juga berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal pada 21 Februari sebanyak 28 PMI ilegal di perairan Tanjung Kumpul Sumatera Utara.

    Kemudia, pada 28 Februari sebanyak 75 PMI ilegal di Kecamatan Tanjung Balai Utara Sumatera Utara.

    Pada 1 Maret sebanyak 22 PMI ilegal di Bengkalis Riau, dan terakhir 15 Maret sebanyak 23 PMI ilegal di Perairan Bagan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara.

    Hal ini sesuai dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Yudo Margono, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI AL melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

    TNI AL tidak akan kompromi terhadap segala hal yang mengancam kedaulatan negara, tindak pidana dan pelanggaran di laut dan tidak melakukan pembiaran serta mencegah kegiatan-kegiatan ilegal seperti PMI ilegal yang masih terjadi.

    TNI AL juga terus melaksanakan berkoordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait mengenai maraknya pengiriman PMI ilegal, termasuk dengan BP2MI yang pernah menyampaikan mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AL dalam penyelundupan PMI ilegal.

    Pihak TNI AL berusaha berkomunikasi dengan BP2MI dengan mengirimkan jajarannya untuk mendapatkan informasi.

    TNI AL berharap seluruh investigasi oleh BP2MI dapat terbuka dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman antar instansi.

    Kadispenal, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengatakan bahwa kejadian penyelundupan PMI ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu dapat menjadi evaluasi antar instansi terkait, sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur di masyarakat.

    Baca Juga :   Bukan Robot Canggih, Pencarian Korban Gempa Myanmar Gunakan Kecoa!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI