Rincian Aturan Baru Perubahan Penanganan Covid-19 Berlaku 8 Maret, Bali Batam Bintan Bebas Karantina

    Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3×24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama dan bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

    Sebagai catatan, PPDN yang belum bisa divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah setempat. Sebagai tambahan persyaratan dokumen perjalanan.
    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

    2. SE Satgas No. 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan  Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

    Pertama, pemberlakuan kewajiban pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam untuk PPLN yang sudah divaksin dosis kedua/ketiga. Kewajiban tes ulang COVID-19 tetap berlaku baik entry test di pintu kedatangan secara terpusat, maupun di hari ketiga secara mandiri setelah menyelesaikan kewajiban pemantauan kesehatan.

    Kedua, Penetapan durasi karantina selama 7 x 24 jam untuk PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama dan PPLN yang tidak dapat divaksinasi akibat kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Kewajiban test COVID-19 ulang tetap berlaku pada kategori ini baik entry test di pintu kedatangan maupun exit test di hari ke-6 karantina yang keduanya dilakukan secara terpusat.

    Ketiga, karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat tidak diberlakukan bagi PPLN khusus yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk di wilayah Bali, Batam, atau Bintan.
    Pembaharuan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.

    Baca Juga :   Duel Saudara Kandung Gegara Sengketa Warisan Berujung Maut! Kakak Meregang Nyawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI