Pelaku Perjalanan Domestik Tetap Wajib Isi e-HAC Walau Sudah Bebas Tes COVID-19

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Walau sudah boleh bepergian dalam negeri tanpa tes corona, pemerintah masih mewajibkan calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum penerbangan.

    Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, Rabu (9/3/2022) bahwa memastikan pengisian e-HAC tetap dilakukan kendati syarat negatif tes Covid-19 baik melalui PCR dan Antigen ditiadakan bagi PPDN yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis dan booster.

    Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

    Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    “Dan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” lanjutnya.

    Seluruh ketetapan itu telah diatur melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken sejak 8 Maret 2022. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI