Kasus Penimbunan 31.320 Liter Minyak Goreng, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Sebut Bisa Ada Tersangka Lain


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

    Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto SIK MH, mengatakan bersamaan dengan diamankannya barang bukti minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, seorang perempuan, berinsial Z yang diduga sebagai pemilik barang bukti minyak goreng tersebut.

    “Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i SIK saat press release di kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022) pukul 10.30 Wita.

    Diberitakan sebelumnya, pengungkapan ini berlangsung pada Jumat 4 Maret 2022 yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

    Anggota Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran.

    Adapun Minyak goreng yang disita meliputi 7.820 Pcs merk SOVIA, 3.740 Pcs merk SANIA, 2.380 Pcs merk JUJUR, 2.370 Pcs merk FORTUNE, 1.050 Pcs merk FILMA, 410 Pcs merk FRAISWELL, dan 80 Pcs merk BIMOLI, dengan total sitaan sebanyak 16.850 Pcs atau 31.320 Liter.

    Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

    Baca Juga :   BPBD Balangan Gelar Bimtek untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Tentang Kebencanaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI