Anggota Komisi IX DPR RI Ingatkan Pemerintah Soal Pelonggaran Aturan Tanpa Antigen dan PCR

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri.

    Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen menilai pemerintah perlu mengkaji serius dan hati-hati dalam pelonggaran tersebut. Terlebih, hal itu terkait dengan proses transisi status pandemi menjadi endemi.

    “Memang di beberapa negara lain, sudah mulai melakukan transisi serta mencabut semua protokol kesehatan, namun konteks Indonesia sangat berbeda. Jadi, memang harus ada pertimbangan khusus, misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan,” ujarnya Nabil Haroen dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

    Politisi PDI-Perjuangan ini pun mengapresiasi langkah pemerintah mencabut tes PCR dan antigen untuk perjalanan dalam negeri.

    Dia menilai bahwa keputusan itu membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata.

    “Namun, warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan,” imbaunya.

    Legislator dapil Jawa Tengah V ini menambahkan, pemerintah seharusnya mendorong penyelesaian proses transisi dari pandemi menuju endemi sampai tuntas, baru melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.

    “Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman,” tutupnya. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI