WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Z, pria yang menghabisi istri sirinya di Bioskop Cempaka dengan cara sadis digebuki hingga gunakan pemotong kuku.
Hal ini terungkap di rekonstruksi ulang kasus pembunuhan eks Bioskop Cempaka di Jalan Niaga RT 12 Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Selasa (8/3/2022) yang digelar Polsek Banjarmasin Tengah.
Dalam rekon pelaku Z (30) memperagakan adagen saat ia melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya Fatmawati (60), sebanyak 22 adegan.
Awalnya, keduanya sempat mabuk bersama dan tertidur di lokasi kejadian. Saat Z terbangun, ia meminta istrinya untuk bangun.
Saat tidak ditanggapi, Z kesal. Z yang masih dalam pengaruh alkohol, langsung menghabisi nyawa istrinya.
Penganiayaan yang dilakukan Z adalah pada adegan ke tujuh hingga adegan ke sebelas, ia memukuli bagian dada wanita kurus itu berkali-kali.
Belum cukup, Z mengambil alat pemotong kuku yang ada di lokasi kejadian, kemudian Z menusukkan bagian tajam dari pemotong kuku itu ke dagu bawah Fatmawati pada adegan ke empat belas.
Z kemudian membuang pemotong kuku tersebut tak jauh dari lokasi pembunuhan. Z masih mencoba membangunkan istrinya, namun tak kunjung bangun.
Ia pun turun dari lantai 4 ke lantai 2 untuk meminta bantuan saksi (warga sekitar) mengecek Fatmawati.
Kembali ke lantai atas, melihat darah mengucur di tubuh Fatmawati, Z lantas mengelapnya dengan spons yang ada di lokasi kejadian.
“Atas perbuatan ini, Z diganjar dengan pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto, melalui kanit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra. (Qyu)