Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.
Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri.
Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.
Diketahui STNK adalah produk turunan BPKB.
Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan.
“Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS,” pungkasnya. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal