Kasus Laporan Korban Binomo Doni Salmanan Naik Penyidikan, Kerugian Miliaran Rupiah

    Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

    Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

    Langkah-langkah Bareskrim Polri untuk membongkar kasus terkait dugaan penipuan Binomo itu perlu diapresiasi oleh masyarakat luas.

    Mengingat kasus ini bukan hanya merugikan orang banyak, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BMKG: Kalsel dan Berbagai Wilayah Potensi Hujan Sedang Besok, Senin 24 Februari 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI