Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Langkah-langkah Bareskrim Polri untuk membongkar kasus terkait dugaan penipuan Binomo itu perlu diapresiasi oleh masyarakat luas.
Mengingat kasus ini bukan hanya merugikan orang banyak, tetapi dengan pengungkapan kasus Binomo oleh Polri dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk lebih hati-hati dalam kegiatan trading seperti Binomo ini. (edj)
Editor: Erna Djedi