WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat patut berterima kasih kepada Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tindakan Polri dengan menaikkan kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai bukti Polri telah menjalankan kepercayaan masyarakat yang beharap kasus Binomo segera terbongkar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K., menyampaikan, kenaikan ke proses penyidikan terlapor Doni Salmanan itu usai gelar perkara pada Jumat 4 Maret 2022 ini.
“Diputuskan terhadap perkara DS dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Para saksi yang dimintai keterangan adalah tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.
Kasus Doni Salmanan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.
Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.